Tahukah kamu bahwa setiap manusia yang hidup di dalam masyarakat
mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga
negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak. Tahukah kamu
apa maknanya? Kita adalah warga negara Indonesia. Kamu yang lahir dan besar di Indonesia mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia. Sebagai seorang siswa pun, kamu mempunyai hak-hak yang harus kamu ketahui. Bacalah bacaan berikut
ini dengan saksama sebelum kamu melakukan kegiatan berikutnya.
Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah
bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.
Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkanpendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak
mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa
negara menyebabkan banyak anak
yang menjadi korban. Hak-hak mereka
terabaikan sehingga menjadi korban
kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On
The Rights of The Child) pada tanggal 20
November 1989. Konvensi ini bertujuan
untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada
di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Apa saja hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut
konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1.Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama
lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul kedua
orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak
berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi,
kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama
dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu,
atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak
kamu belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara
baik tanpa kekerasan.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak
mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk
sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan
minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan
istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan
dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam
segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga
berhak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan
kehidupanmu sebagai seorang anak.
Sumber : Stand Up, Speak Out. A Book about Children’s Rights. 2002
Berdasarkan bacaan di atas, lakukanlah kegiatan berikut!
1.Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum kamu pahami. Cari tahu
makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama teman dan
gurumu!
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
2. Buatlah daftar hak anak yang kamu dapatkan dari bacaan di atas! Catatlah
hak-hak tersebut di bawah ini!
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
3. Dari daftar yang kamu buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang
sudah kamu dapatkan dengan membuat tanda centang ().
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?
.......................................................................................................................
......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
Tuliskan jawabanmu di buku tulis!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar