Halaman

Jumat, 11 September 2020

JENIS USAHA EKONOMI PERORANGAN DAN KELOMPOK

Usaha ekonomi ada yang dikelola secara perorangan dan ada yang dikelola secara kelompok. Usaha ekonomi perorangan adalah usaha ekonomi yang dikelola sendiri. Usaha ekonomi yang dikelola kelompok artinya usaha ekonomi yang dikelola secara bersama.
1. Jenis Usaha Ekonomi Perorangan
       Usaha ekonomi perorangan memiliki modal terbatas. Pengelolaannya juga dilakukan secara sederhana. Berikut beberapa contoh ekonomi perorangan.
a. Usaha pertanian
       Usaha pertanian adalah usaha mengolah tanah yang digunakan untuk bercocok tanam.
b. Usaha perdagangan
       Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Misalnya, pedangan asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha jasa
       Usaha jasa merupakan jenis usaha Yaang tidak menghasilkan barang, tetapi mendapatkan imbalan dari pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Misalnya, usaha laundry, bengkel, potong rambut, dan tambal ban.
d. Industri kecil
       Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Misalnya, usaha pembuatan tahu-tempe, suvenir, tembikar, anyaman, mebel, dan makanan olahan.

2. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
       Usaha ekonomi yang dikelola kelompok dilakukan secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk ekonomi bersama adalah sebagai berikut.
a. Firma
       Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap/CV)
       Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV  terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma.
c. Perseroan Terbatas (PT)
       PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa saham. Saham yaitu bukti kepemilikan sutau perusahaan atas penyetoran modal. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Saham dapat diperdagangkan di pasar modal.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
       BUMN atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modal milik negara. BUMN dapat berupa perusahaan umum (perum) atau perseroan terbatas (PT). BUMN bergerak dibidang usaha yang bersifat strategis atau vital. Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
e. Koperasi
       Koperasi adalah jenis usaha yang dijalankan secara bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan anggota. Modal koperasi diperoleh dari setoran/iuran anggota. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha, disingkat SHU).
       Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Bentuk-bentuk Koperasi yang dikembangkan di Indonesia yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi simpan pinjam
3. Koperasi produksi
4. Koperasi jasa
5. Koperasi serbausaha.



Tugas: Buatlah rangkuman dari materi diatas. ^^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar